PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 44
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS
Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang penetapannya
dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat
buruh.
