PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 43
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Bupati/Walikota;
- 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
