PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 34
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Propinsi dapat berakhir apabila anggota yang
bersangkutan :
- tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS
Tripartit Propinsi.
Bagian Keempat
Tata Kerja
