PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 66
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2005
,
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
