PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 50
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan serendah-rendahnya Diploma (D3);
- merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
- merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
- merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 51 ...
PRESIDEN
