PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur
Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha
berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2 ...
PRESIDEN
Paragraf 2
Kesekretariatan
