PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS
Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang yang
penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi
keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/serikat buruh.
