PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota
yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
