PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, calon anggota yang berasal dari
unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan
organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau
persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat
mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur oleh Menteri.
