PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional,
seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain
bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
- anggota...
PRESIDEN
- anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon
anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
- anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat
buruh.
