PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 46
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota
dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit
Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara
fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
