PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 47
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS
Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,
dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit
Kabupaten/Kota.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
