PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 52
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota
yang bersangkutan :
- tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Tata Kerja
