PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 29
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS
Tripartit Propinsi dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Propinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,
dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
