PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 28
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu
oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh
satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
