PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 36
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan
kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain
yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.
