PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 23
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak
terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
