PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 41
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan
pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan
masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
