PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 18
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Nasional dapat melakukan
kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain
yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Nasional.
