PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS
Tripartit Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan,
tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit
Nasional.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
