PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 32
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
- merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
- merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
- merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 33 ...
PRESIDEN
