TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan tlrusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Mitra
SK No 044380 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:
- Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
- Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
Pasal3...
SK No 044381 A
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 3
(1) Terhadap Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP.
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP.
Pasal 4
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- kopi Surat Ketetapan PNBP;
- kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal PNBP Terutang kurang bayar; dan
- rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar.
(3) Batas...
SK No 051526 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (41 Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
(5) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- bencana; atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(6) Pengajuan keberatan yang dilakukan karena keadaan di
luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- kopi Surat Ketetapan PNBP;
- kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal PNBP Terutang Kurang Bayar;
- rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dan
- surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(7) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan
terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
(8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
bersifat final. Bagian
SK No 044383 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan PNBP
Pasal 5
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (6). (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4). (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bersifat final.
Bagian Ketiga Penelitian Keberatan PNBP
Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP.
(2) Dalam...
SK No 044384 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.
Pasal 7
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. (21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan danf atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
Bagian Keempat Penetapan Keberatan PNBP
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a.surat...
SK No 044385 A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
- surat ketetapan keberatan kurang bayar;
- surat ketetapan keberatan nihil; atau
- surat ketetapan keberatan lebih bayar.
Pasal 9
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap.
(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
(3) Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas
keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) bersifat final.
(21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian
SK No 044386 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan PNBP
Pasal 1 1
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (21 Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling larna 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
Pasal 12
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Keenam Penyelesaian Keberatan PNBP atas Keputusan Pengadilan
Pasal 13
(1) Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 ditolak dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan putusan pengadilan menyampaikan surat tagihan sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administrasi berupa denda kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima.
(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi tagihan PNBP dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
Pasal 14
Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
penyelesaian keberatan PNBP dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 15
Apabila tidak terdapat pengajuan keberatan sampai dengan batas akhir pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (4) dan tidak terdapat pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar" adalah kondisi yang dialami Wajib Bayar pada rentang waktu kewajiban melakukan pembayaran PNBP Terutang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Contoh kebijakan pemerintah antara lain kebijakan pemerintah berupa penugasan kepada badan usaha untuk melakukan pendistribusian bahan bakar minyak di daerah terpencil, kebijakan pemerintah untuk menggalakkan kegiatan dalam penemuan sumber baru di bidang minyak dan gas bumi.
Ayat (3)
SK No 044420 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana. Huruf b Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP" antara lain lokasi Wajib Bayar berada di remote area, tidak ada fasilitas internet, dan/atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh Perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keringanan dan melengkapi dokumen pendukung. Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kewajiban jangka pendek" adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pengujian atas laporan keuangan atau laporan pembukuan Wajib Bayar atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan" merupakan pengujian dengan melakukan analisis rasio antara lain rasio likuiditas, yaitu rasio lancar (annentratio), rasio cepat (c1uickratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cashturutouer ratiol. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 18. . .
SK No 044421 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Huruf a Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" antara lain putusan pengadilan tindak pidana korupsi, denda tilang, dan putusan pidana umum (sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur sanksi pidana). Huruf b Yang dimaksud dengan "secara jabatan" adalah perhitungan PNBP berdasarkan sumber yang diperoleh selain dari Wajib Bayar dan/atau data yang dimiliki oleh Instansi Pengelola PNBP. Selanjutnya perhitungan PNBP Terutang secara jabatan menjadi dasar dalam penetapan PNBP Temtang oleh Instansi Pengelola PNBP. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurangan; dan/atau
- pembebasan. (21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- keringanan atas pokok PNBP Terutang; dan/atau
- keringanan atas sanksi administratif berupa denda.
(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) kali pengajuan.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam
bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan permohonan keringanan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP baru.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "usaha mikro kecil" mengikuti definisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2 1
SK No 044422 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen tertulis" antara lain berupa regulasi atau surat ketetapan/perintah dari pemerintah yang menyatakan adanya kebijakan. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
(2\ Permohonan .
SK No 044391 A
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-t4-
(21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia beserta kelengkapan dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a, permohonan harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk kondisr Pasal 17 ayat (3) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b; dan
- surat pernyataan kerugian dari Wajib Bayar.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
- surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan dari Wajib Bayar.
(5) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah; dan
- laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan.
Pasal22...
SK No 051528 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Dalarr, hal permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan PNBP
Pasal 23
(1) Berdasarkan permohonan keringanan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
Bagian
SK No 044393 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Penelitian Keringanan PNBP
Pasal24
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP. (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau drgital kepada Wajib Bayar;
- melakukan pembahasan untuk mengonlirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi permohonan keringanan PNBP Terutang;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawas intern pemerintah; dan
- meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(2) Berdasarkan surat permintaan dan/atau peminjaman
buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima.
(3) Apabila
SK No 051672 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan
dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keringanan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
Bagian Keempat Penetapan Keringanan PNBP
Pasal 26
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurangan; danlatau
- pembebasan.
Pasal 27
(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan. (21 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa penundaan harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri.
Pasal 28
(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan
jangka waktu penundaan sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T . (21 Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa penundaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang saat pengajuan keringanan.
(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
Pasal 29
(1) Persetujuan keringanan berupa pengangsuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan. (21 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri.
(3) Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan' Pasar 30 . . .
SK No 044396 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNEIP Terutang sesuai dengan
jangka waktu pengangsuran sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan pengangsuran.
(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya setiap masa pengangsuran, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo setiap masa angsuran.
(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi pengangsuran terakhir
PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
Pasal 31
(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan berupa
pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
yang diajukan atas permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa.
(4) Surat...
SK No 044397 A
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
(41 Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Instansi Pengelola PNBP.
(5) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 32
(1) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.
(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa
pengurangan sebesar jumlah persetujuan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat linal.
Pasal 33
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
- surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran; dan/atau
- surat tagihan PNBP Terutang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pendukung diterima lengkap.
(2) Dalam
SK No 044398 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Dalam hal persetujuan keringanan PNBP mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 34
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saatjatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan.
Pasal 35
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 36
Pimpinan Instansi Pengelola PBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1)',28 ayat(21, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 38
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kesalahan pembayaran PNBP" antara lain kesalahan yang terjadi akibat perekaman oleh Wajib Bayar atau pihak lain. Kesalahan tersebut dapat berupa:
- kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif;
- kesalahan pembayaran oleh Wajib Bayar atau penyetoran oleh pihak lain yang melebihi kewajiban; ' c. kesalahan pembayaranfpenyetoran untuk kewajiban pihak lain, antara lain kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi. Huruf b Yang dlmaksud dengan kesalahan "pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP" antara lain:
- kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif;
- kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan PNBP;
- kesalahan pemungutan untuk kewajiban pihak lain; dan/atau
- variabel lainnya dalam perhitungan PNBP, antara lain kelebihan pemotongan pada surat perintan membayar atas transaksi PNBP. Huruf c Yang dimaksud dengan "penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP" berupa persetujuan sebagian/seluruh atas keberatan yang diajukan oleh pemohon. Huruf d Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" berupa timbulnya kewajiban negara untuk mengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan putusan pengadilan. Huruf e .
SK No 044426 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2
Huruf e Yang dimaksud dengan "hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa" berupa adanya kelebihan pembayaran PNBP berdasarkan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar yang selanjutnJra ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelayanan.yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak" antara lain dapat berupa penghentian pelayanan karena:
- kondisi kahar;
- kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan yang relatif lama; dan/atau
- dalam rangka mendukung kebijakan nasional. Huruf g Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain berupa:
- ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan hilangnya kewenangan pemungutan jenis dan tarif PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
- ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan jenrs dan tarif PNBP tidak berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran dr muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
- apabila pengembalian sebagai pembayaran dimuka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
- di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (41 Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b yang amar putusannya berupa pengembalian
PNBP secara tunai.
(5) Pengembalian
SK No 044401 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dalam hai tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.
Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP
Pasal 4 1
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan
- perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan
- perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
(5) Permohonan. . .
SK No 044402 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas keberatan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan putusan pengadilan. (71 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan
- pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan
- peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
Pasal42 .
SK No 044403 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 42
(1) Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
tambahan.
(2) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengakhiran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a berupa:
- surat keterangan pencabutan izin usaha dari instansi yang berwenang;
- surat keterangan tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama 6 (enam) bulan berturut- turut dari instansi yang berwenang; atau
- surat putusan pailit dari pengadilan.
(3) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang sebagairnana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c paling sedikit surat pernyataan dari Wajib Bayar.
(4) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d paling sedikit data historis transaksi pembayaran PNBP 1 (satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBP untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(5) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e paling sedikit:
- surat pernyataan Wajib Bayar, untuk kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar; atau
- surat pernyataan instansi berwenang, untuk kondisi kahar.
Bagian
SK No 044404 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
Pasal 43
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 1.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan (3) belum terlampaui.
Bagian
SK No 044405 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Keempat Penelitian Pengernbalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
Pasal 44
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Datam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan
- meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian atas kelebiharr pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri. (41 Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Surat
SK No 044406 A
FRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
Pasal 45
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP atas kelebihan
pembayaran PNBP diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tu.;uh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan permohonan pengembalian kepada Wajib Bayar.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP men5rusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP.
(6) Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan rekomendasi
pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya.
(7)lnstansi...
SK No 044407 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud paCa ayat (6).
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7lr, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(9) Wajib Bayar dapat rnengajukan kembali permohonan
pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima apabila:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
Bagian Kelima Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
Pasal 46
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan
sebagai pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 4l dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan
SK No 044408 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung dan dokumen pendukung
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.
Bagian Keenam Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
Pasal 47
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
menlnJau
SK No 044409 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan
- meminta Pemeriksaan PNBP dari Instansi Pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri. (41 Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
- pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau
- diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. (2lwajib...
SK No 044410 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 044411 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2O2O
PRESIDBN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 231
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan pdang- undangan,
na Djaman
SK No 040981 A
PRESIDEN
REFUEUK TNDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I UMUM Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik itu dari segi pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan harus mengedepankan profesionalisme, keterbukaan, tanggung jawab, dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan proses keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP, perlu disusun suatu Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP yang dapat memberikan pengaturan yang komprehensif untuk mempermudah dalam tahapan implemetasi bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya. Keberatan PNBP terhadap Surat Ketetapan PNBP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Bayar untuk menyampaikan perbedaan penafsiran atau pemahaman dalam menilai suatu fakta maupun perhitungan dan ketidaksepakatan dalam proses pembuktian perhitungan PNBP. Keringanan PNBP bertujr-ran untuk memberikan fasilitas bagi Wajib Bayar daiam memenuhi kewajiban PNBP yang disebabkan adanya hambatan berupa keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, danf atau kebijakan Pemerintah, sehingga dapat memudahkan dunia usaha dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban PNBP. Sedangkan pengembalian PNBP bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hak Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP atau keterlanjuran dalam melakukan pembayaran yang seharusnya bukan sebagai PNBP. Pengaturan atas keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP merupakan upaya Negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat atas pengelolaan layanan Pemerintah. Peraturan
SK No 051673 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pedoman bagi Wajib Bayar dalam memproses pengajuan keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP, yang merupakan salah satu hak Wajib Bayar setelah melakukan pemenuhan kewajibannya kepada Negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62 ayat
(7), dan Pasal65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
