Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar" adalah kondisi yang dialami Wajib Bayar pada rentang waktu kewajiban melakukan pembayaran PNBP Terutang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Contoh kebijakan pemerintah antara lain kebijakan pemerintah berupa penugasan kepada badan usaha untuk melakukan pendistribusian bahan bakar minyak di daerah terpencil, kebijakan pemerintah untuk menggalakkan kegiatan dalam penemuan sumber baru di bidang minyak dan gas bumi.
Ayat (3)
SK No 044420 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana. Huruf b Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP" antara lain lokasi Wajib Bayar berada di remote area, tidak ada fasilitas internet, dan/atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh Perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keringanan dan melengkapi dokumen pendukung. Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kewajiban jangka pendek" adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pengujian atas laporan keuangan atau laporan pembukuan Wajib Bayar atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan" merupakan pengujian dengan melakukan analisis rasio antara lain rasio likuiditas, yaitu rasio lancar (annentratio), rasio cepat (c1uickratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cashturutouer ratiol. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 18. . .
SK No 044421 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
