PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan
Menteri.
