PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 15
Apabila tidak terdapat pengajuan keberatan sampai dengan batas akhir pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (4) dan tidak terdapat pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
