PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 14
Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
penyelesaian keberatan PNBP dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
