Pasal 43
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 1.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan (3) belum terlampaui.
Bagian
SK No 044405 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Keempat Penelitian Pengernbalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
