Pasal 42
(1) Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
tambahan.
(2) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengakhiran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a berupa:
- surat keterangan pencabutan izin usaha dari instansi yang berwenang;
- surat keterangan tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama 6 (enam) bulan berturut- turut dari instansi yang berwenang; atau
- surat putusan pailit dari pengadilan.
(3) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang sebagairnana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c paling sedikit surat pernyataan dari Wajib Bayar.
(4) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d paling sedikit data historis transaksi pembayaran PNBP 1 (satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBP untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(5) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e paling sedikit:
- surat pernyataan Wajib Bayar, untuk kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar; atau
- surat pernyataan instansi berwenang, untuk kondisi kahar.
Bagian
SK No 044404 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
