Pasal 40
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran dr muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
- apabila pengembalian sebagai pembayaran dimuka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
- di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (41 Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b yang amar putusannya berupa pengembalian
PNBP secara tunai.
(5) Pengembalian
SK No 044401 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dalam hai tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.
Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP
Pasal 4 1
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan
- perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan
- perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
(5) Permohonan. . .
SK No 044402 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas keberatan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan putusan pengadilan. (71 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan
- pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan
- peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
Pasal42 .
SK No 044403 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
