PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 39
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kesalahan pembayaran PNBP" antara lain kesalahan yang terjadi akibat perekaman oleh Wajib Bayar atau pihak lain. Kesalahan tersebut dapat berupa:
- kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif;
- kesalahan pembayaran oleh Wajib Bayar atau penyetoran oleh pihak lain yang melebihi kewajiban; ' c. kesalahan pembayaranfpenyetoran untuk kewajiban pihak lain, antara lain kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi. Huruf b Yang dlmaksud dengan kesalahan "pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP" antara lain:
- kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif;
- kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan PNBP;
- kesalahan pemungutan untuk kewajiban pihak lain; dan/atau
- variabel lainnya dalam perhitungan PNBP, antara lain kelebihan pemotongan pada surat perintan membayar atas transaksi PNBP. Huruf c Yang dimaksud dengan "penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP" berupa persetujuan sebagian/seluruh atas keberatan yang diajukan oleh pemohon. Huruf d Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" berupa timbulnya kewajiban negara untuk mengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan putusan pengadilan. Huruf e .
SK No 044426 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2
Huruf e Yang dimaksud dengan "hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa" berupa adanya kelebihan pembayaran PNBP berdasarkan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar yang selanjutnJra ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelayanan.yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak" antara lain dapat berupa penghentian pelayanan karena:
- kondisi kahar;
- kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan yang relatif lama; dan/atau
- dalam rangka mendukung kebijakan nasional. Huruf g Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain berupa:
- ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan hilangnya kewenangan pemungutan jenis dan tarif PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
- ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan jenrs dan tarif PNBP tidak berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
