Pasal 44
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Datam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan
- meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian atas kelebiharr pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri. (41 Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Surat
SK No 044406 A
FRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
