Pasal 45
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP atas kelebihan
pembayaran PNBP diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tu.;uh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan permohonan pengembalian kepada Wajib Bayar.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP men5rusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP.
(6) Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan rekomendasi
pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya.
(7)lnstansi...
SK No 044407 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud paCa ayat (6).
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7lr, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(9) Wajib Bayar dapat rnengajukan kembali permohonan
pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima apabila:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
Bagian Kelima Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
