Pasal 46
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan
sebagai pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 4l dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan
SK No 044408 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung dan dokumen pendukung
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.
Bagian Keenam Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
