Pasal 9
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap.
(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
(3) Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas
keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
