Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 044411 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2O2O
PRESIDBN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 231
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan pdang- undangan,
na Djaman
SK No 040981 A
PRESIDEN
REFUEUK TNDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I UMUM Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik itu dari segi pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan harus mengedepankan profesionalisme, keterbukaan, tanggung jawab, dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan proses keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP, perlu disusun suatu Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP yang dapat memberikan pengaturan yang komprehensif untuk mempermudah dalam tahapan implemetasi bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya. Keberatan PNBP terhadap Surat Ketetapan PNBP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Bayar untuk menyampaikan perbedaan penafsiran atau pemahaman dalam menilai suatu fakta maupun perhitungan dan ketidaksepakatan dalam proses pembuktian perhitungan PNBP. Keringanan PNBP bertujr-ran untuk memberikan fasilitas bagi Wajib Bayar daiam memenuhi kewajiban PNBP yang disebabkan adanya hambatan berupa keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, danf atau kebijakan Pemerintah, sehingga dapat memudahkan dunia usaha dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban PNBP. Sedangkan pengembalian PNBP bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hak Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP atau keterlanjuran dalam melakukan pembayaran yang seharusnya bukan sebagai PNBP. Pengaturan atas keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP merupakan upaya Negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat atas pengelolaan layanan Pemerintah. Peraturan
SK No 051673 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pedoman bagi Wajib Bayar dalam memproses pengajuan keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP, yang merupakan salah satu hak Wajib Bayar setelah melakukan pemenuhan kewajibannya kepada Negara.
II. PASAL DEMI PASAL
