PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 48
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. (2lwajib...
SK No 044410 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
