PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 36
Pimpinan Instansi Pengelola PBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1)',28 ayat(21, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
