PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 35
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
