PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 34
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saatjatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan.
