PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 33
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
- surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran; dan/atau
- surat tagihan PNBP Terutang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pendukung diterima lengkap.
(2) Dalam
SK No 044398 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Dalam hal persetujuan keringanan PNBP mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.
