PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 32
(1) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.
(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa
pengurangan sebesar jumlah persetujuan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat linal.
