Pasal 5
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (6). (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4). (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bersifat final.
Bagian Ketiga Penelitian Keberatan PNBP
