PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP.
(2) Dalam...
SK No 044384 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.
