PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 7
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. (21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan danf atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
Bagian Keempat Penetapan Keberatan PNBP
