PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 29
(1) Persetujuan keringanan berupa pengangsuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan. (21 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri.
(3) Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan' Pasar 30 . . .
SK No 044396 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
