Pasal 25
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(2) Berdasarkan surat permintaan dan/atau peminjaman
buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima.
(3) Apabila
SK No 051672 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan
dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keringanan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
Bagian Keempat Penetapan Keringanan PNBP
