PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 26
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurangan; danlatau
- pembebasan.
