PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "usaha mikro kecil" mengikuti definisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2 1
SK No 044422 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen tertulis" antara lain berupa regulasi atau surat ketetapan/perintah dari pemerintah yang menyatakan adanya kebijakan. Huruf b Cukup jelas.
