Pasal 21
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
(2\ Permohonan .
SK No 044391 A
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-t4-
(21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia beserta kelengkapan dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a, permohonan harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk kondisr Pasal 17 ayat (3) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b; dan
- surat pernyataan kerugian dari Wajib Bayar.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
- surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan dari Wajib Bayar.
(5) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah; dan
- laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan.
Pasal22...
SK No 051528 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
