PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 22
Dalarr, hal permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan PNBP
